Struktur Organisasi

SESUAI PERGUB. NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN UPTD BAPELKES DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Tugas & Fungsi

UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Mempunyai Tugas :

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pelayanan kesehatan serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Tugas & Fungsi
  • Pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas;
  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pelatihan kesehatan;
  • Penyelenggaraan urusan ketatausahaan;
  • Penyelenggaraan urusan di bidang penyelenggaraan pelatihan;
  • Penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan dan evaluasi pelatihan;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas & Fungsi
  • menghimpun data dan informasi di bidang tugasnya;
  • menyediakan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran UPTD;
  • menyusun, menyusun, meneliti, mengordinasikan dan melaksanakan administrasi hukum dan kepegawaian;
  • memastikan surat-men Surat-menunjukkan syarat dan ketentuan peraturan;
  • menyusun dan merencanakan fasilitas rapat, pertemuan, dan kegiatan;
  • membuat dan melaksanakan kebijakan, surat, dan/atau surat resmi untuk kantor;
  • melaksanakan penerimaan pegawai, pengumuman, surat/janji, penugasan, serta penilaian PNS;
  • melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi untuk pegawai UPTD;
  • menyusun dan menerapkan SOP;
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  • melaksanakan fungsi yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas & Fungsi
  • menyusun rencana seksi perencanaan dan evaluasi pelatihan;
  • menyusun rencana penyelenggaraan pelatihan kesehatan;
  • menyusun rencana pelatihan teknis kesehatan Provinsi dan lintas Kabupaten/Kota;
  • mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan dan pelatihan proses belajar;
  • menganalisis hasil belajar peserta pelatihan widyaiswara serta analisis komprehensif hasil pendidikan dan pelatihan;
  • menyusun standar pendidikan dan pelatihan;
  • melakukan mutu pengembangan mutu pendidikan dan pelatihan;
  • melaksanakan akreditasi pelatihan kesehatan di Provinsi dan dan Kabupaten/Kota;
  • menyusun laporan dan hasil pendidikan dan pelatihan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Tugas & Fungsi
  • menyusun rencana program seksi penyelenggaraan pelatihan;
  • membuat tata kerja di lingkungan seksi penyelenggaraan pelatihan;
  • menyiapkan bahan pengembangan metode pelatihan;
  • menyiapkan informasi dan jadwal pelatihan kesehatan;
  • melakukan hubungan kerja lintas sektor dan lintas program terkait;
  • melakukan kegiatan perpustakaan, laboratorium lapangan;
  • menyusun bahan evaluasi dan pelaporan serta menyusun laporan pelatihan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Deskripsi Gambar

Melayani dengan "KEREN" : Komitmen, Efektif, Religius, Empati, Nasionalis